404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Pelaporan SPT Tahunan Pajak menggunakan EFILLING - School of Applied STEM - Universitas Prasetiya Mulya
School of Applied STEM - Universitas Prasetiya Mulya > S1 Digital Business Technology > Pelaporan SPT Tahunan Pajak menggunakan EFILLING

Kewajiban untuk melaporkan pajak adalah sebuah keharusan yang harus dilakukan oleh setiap Wajib Pajak (WP) tiap tahun. Kewajiban pelaporan tersebut bisa dilakukan dengan mengunjungi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dilakukan secara online melalui fasilitas EFILING yang sudah disediakan oleh kantor pajak. Dalam situasi kondisi pandemi yang menyarankan Work From Home (WFH), maka pilihan pelaporan via online menjadi pilihan utama karena selain lebih cepat, pelaporan via online juga lebih aman karena tidak berinteraksi tatap muka secara langsung dengan banyak orang. Dalam postingan kali ini, S1 Software Engineering Universitas Prasetiya Mulya akan memberikan tips & cara dalam pelaporan pajak perorangan menggunakan EFILING, termasuk didalamnya tips ketika mendapatkan error dalam mengakses website pajak.

Berikut beberapa l

Website SPT pajak errorangkah yang yang harus dilakukan dalam memulai pelaporan SPT Online:

Mengumpulkan bukti Potong Pajak

Bukti Potong Pajak

Bukti ini sangat penting karena menunjukan catatan terkait pajak yang sudah dibayarkan di perusahaan tempat kita bekerja. Apabila bekerja lebih dari satu perusahaan atau Anda seorang konsultan independen, maka bukti pajak tersebut harus semuanya dikumpulkan agar tidak terjadi kesalahan penghitungan.

Akses & login ke  situs DJP Pajak.

Ikuti langkah-langkah berikut dalam mengakses Pelaporan SPT via Efiling:

Login website SPT Pajak

Apabila Anda lupa dengan Kata Sandi, maka bisa klik di bagian Lupa Kata Sandi. Di sini Anda harus memasukan NPWP dan juga EFIN agar informasi reset password bisa dikirim ke email. Apabila Anda lupa EFIN, maka berikut beberapa cara yang bisa di tempuh untuk mencari tau info tentang info EFIN.

  • menelepon ke Kring Pajak 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan konfirmasi data diri
  • melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id
  • bertanya lewat Twitter dengan me-mention akun Twitter @kring_pajak
  • meminta pencetakan ulang EFIN di KPP terdekat.
  • Apabila Anda mengalami masalah ERROR pada saat mengakses website pajak seperti pada gambar dibawah ini, maka lakukanlah usaha-usaha berikut:
    • Coba C4L, coba Close tab, Clear Cache, dan Coba Lagi.
    • Pakai incognito atau private browser.
    • Ganti browser.
Error pada akses website pajak

Apabila Anda sudah mendapatkan EFIN, simpanlah EFIN tersebut baik-baik, jangan sampai lupa, karena tahun depan juga akan digunakan lagi.

Pembuatan SPT

Langkah yang dilakukan selanjutnya adalah pembuatan SPT melalui EFILING. Terkadang, Anda akan mendapatkan error seperti pada gambar berikut :

Error akses EFILING
Bermasalah akses SPT Efiling

Error tersebut dikarenakan trafic internet yang tinggi dalam mengakses website pajak. Solusinya adalah menunggu waktu-waktu senggang dimana hanya sedikit orang yang mengakses website pajak. Apalagi, kalau sudah menjelang batas terakhir lapor maka tentunya akan banyak orang yang mengakses website tersebut. Apabila terus terjadi error,  kami merekomendasikan untuk mengakses website pajak dimalam hari. Tampilan yang akan muncul kurang lebih seperti ini.

Beranda SPT EFILING

Anda bisa meneruskan pengisian pembuatan SPT dengan klik tabulasi Buat SPT. Nanti akan ada beberapa quesioner yang d tujukan untuk memilih jenis formulir SPT sesuai dengan jumlah pendapatan & profesi. Dibagian terakhir dari questioner tersebut, akan ada pilihan metode pengisian secara online. Dalam hal ini, kami sarankan memilih opsi “menggunakan panduan” supaya lebih praktis. Metode ini sangat memudahkan karena tidak diperlukan upload file-file ke dalam sistem.

Hal selanjutnya yang dilakukan adalah mengisi tiap-tiap formulir yang ada di layar. Ketika diakhir pengisian nanti, usahakan status yang ada adalah NIHIL supaya tidak ribet berurusan dengan kantor pajak. Kalau Anda memiliki status lebih bayar, artinya berhak untuk mendapatkan restitusi kelebihan bayar dengan mengupload dokument-dokument yang diminta. Sebaliknya, status kurang bayar akan membuat Anda membayarkan sejumlah uang sesuai dengan yang tertulis.

Semoga bermanfaat.

Keep sharing .. 🙂

Leave a Reply